TUGAS DAN FUNGSI Dinas Pertanian

(1) Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2025 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pangan dan Bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan tugas pembantuan.

(2) Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pangan dan bidang Pertanian, sub urusan Sarana Pertanian, sub urusan Prasarana Pertanian, sub urusan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, dan sub urusan Perizinan Usaha Pertanian khususnya pada bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
33 %
Puas
38 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
24 %